KAPITA SELEKTA ABDSI

Sejarah ABDSI

Kepres 51/2000 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah dan Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen menjadi dasar hukum pendirian Lembaga Negara non Departemen yang disebut dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-PKM) yang sesuai pasal 55 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan usaha kecil menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Konferensi Nasional Business Development Services yang diselenggarakan tanggal 27-30 Mei 2002 telah menorehkan tonggak penting perkembangan BDS di tanah air. ABDSI lahir dan berdiri dalam konferensi tersebut sebagai Asosiasi Nasional yang mewadahi peran dan kiprah BDS dalam memberdayakan UKM.

Awal kehadiran Asosiasi BDS Indonesia berlangsung ditengah proses Pembubaran BPS-KPKM (yang membidani lahirnya program pengembangan sentra UKM sekaligus memfasilitasi pemeran BDS dalam pemberdayaan UMKM), dan ditandai dengan perubahan peta kebijakan dan arah strategi yang tidak cukup kondusif bagi pengembangan BDS. Dalam momentum ini juga diselenggarakan Munas I pendirian ABDSI.

Melalui ADB-TA, negara-negara donor membantu pemerintah menyusun Mid-Term Action Plan/MTAP pemberdayaan UKM 2002-2004. ABDSI diberi kesempatan untuk duduk menjadi anggota Pokja Nasional pengembangan UKM yang bertugas memonitor implementasi MTAP. Mulai saat itu eksistensi ABDSI lebih dikenal oleh berbagai kalangan. Hal itu dikarenakan Pokja Nasional Pengembangan UKM beranggotakan lintas Departemen/instansi, juga sektor swasta dan stakeholder lainnya yang terkait dalam pemberdayaan UKM di tanah air.

ABDSI berhasil menyelenggarakan Internasional Conference on BDS tanggal 28-30 Maret 2003 di Bali yang didukung oleh Kementrian Negara Koperasi & UKM, BRI, dan The Asia Foundation. Selanjutnya selama tahun 2002-2005, beragam kegiatan mulai workshop, seminar, pelatihan, Rapimnas, Rakornas dan lainnya telah dilakukan oleh ABDSI. Kegiatan memulihkan kembali UKM di Aceh juga telah dilaksanakan melalui program BDS4Aceh, bekerjasama dengan SAVE the CHILDREN. ABDSI juga bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Prudentia – Timor Leste, Swiss Contact, International Finance Corporation/IFC-Pensa, CD-SMEs, Fornas UKM, PUPUK Indonesia, SGU, Sequa, Universitas Malikussaleh Lhoksumawe-Nangroe Aceh Darussalam dan masih banyak yang lainnya terus digalakkan.

Tanggal 27-28 Juli 2005, ABDSI menyelenggarakan Munas II di Balikpapan-Kalimantan Timur. Deputi Menegkop & UKM bidan Restrukturisasi & Pengembangan UKM Bapak Choirul Djamhari hadir memberikan pengarahan kepada para peserta Munas. Munas II tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan Asosiasi. Produk Munas II tersebut, seperti perubahan AD/ART, program kerja, pengurus baru, telah memberi arah yang lebih tegas bagi kemandirian organisasi di masa-masa selanjutnya. Selama periode 2005-2009, beragam kegiatan telah dilaksanakan ABDSI, seperti Rapimnas, rakernas, workshop, pelatihan, dan lain-lain. Dalam Munas ini menetapkan Samsul Hadi sebagai Ketua Umum.

Peran aktif dan kontribusi ABDSI dalam masa ini sangat strategis dan signifikan dalam dunia pengembangan UMKM dan koperasi. Salah satunya adalah dengan mendorong BDS-P bergerak berbasis klaster di berbagai daerah, serta berperan dalam terbentuknya klinik UMKM Jatim salah salah satu contoh model pengembangan BDS yang disuport oleh pemerintah daerah dan kemudian menjadi cikap bakal pendirian PLUT.

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan merekognisi eksistensi BDS dalam Pasal 15 sebagai bagian dari ekosistem pendampingan UMKM. Hal ini sedikit banyak mengubah pola gerak BDS

 Musyawarah Nasional ABDSI ke-III juga menjadi tonggal penting dalam sejarah ABDSI setelah diterbitkannya UU 20/2008. Sebagai organisasi ABDSI juga semakin tertata dan menerapkan manajemen yang baik. Munas yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2009 berlokasi di Kantor Bakorwil II, Jl. Supriyadi no 1 Surakarta ini diselenggarakan bersamaan dengan event International Workshop on Cluster Development yang diselenggarakan oleh FPESD. Dalam Munas III ini dipilih dan ditetapkan Zainal Arifin dari Jawa Tengah menjadi Ketua Umum DPN ABDSI periode 2009-2014.

Dalam perjalanannya terjadi vakuum dalam periode ini, sehingga pada 27-28 Agustus 2014 dilaksanakan Rapat Pimpinan Nasional berlokasi di Move Megaland Hotel Surakarta untuk mengambil kendali pimpinan organisasi dan ditindaklanjuti dengan kesepakatan penyelenggaraan Munas IV. Rapimnas menunjuk Dr. Pranoto sebagai perwakilan DPN yang akan melaporkan pertanggungjawaban di hadapan Munas IV.

Sesuai dengan keputusan Rapimnas Solo, pada 12-13 Desember 2014 diselenggarakan Musyawarah Nasional ABDSI ke IV berlokasi di Pomelotel Jakarta. Pada periode ini ABDSI sangat berperan dalam pendirian PLUT oleh Kementerian Koperasi di bawah Deputi Restrukturisasi Usaha waktu itu, bapak Bramansetyo.
Sambutan Deputi RU Kemenkop dapat didownload di sini.

Dalam Munas IV ini disepakati secara Aklamasi Ketua Dewan Pertimbangan bapak Samsul Hadi untuk memimpin kembali DPN ABDSI sebagai Ketua Umum periode 2014-2019. Keputusan lain yang strategis dari Munas ini adalah memerintahkan pengurus untuk mendirikan legal ABDSI dengan Perkumpulan sebagai peneguh semangat kemandirian organisasi.

Musyawarah Nasional V ABDSI diselenggarakan pada tanggal 5-6 Agustus 2019 di Yogyakarta, sekaligus rangkaian kegiatan Peringatan Hari Nasional UMKM. Munas memilih dan menetapkan Cahyadi Joko Sukmono yang pada periode sebelumnya menjadi Sekjen, memimpin DPN ABDSI untuk periode 2019-2022.

Musyawarah Nasional ke VI diselenggarakan di Balatkop Jawa Barat, yang menjadi rangkaian event Peringatan Hari Nasional UMKM dan juga Temu Nasional Pendamping KUMKM ke-3. Munas VI menjadi salah satu penanda kedewasaan ABDSI dalam berorganisasi dengan memperteguh posisi dan peran ABDSI menjadi Agregator dalam Pendampingan KUMKM dan Kewirausahaan. Munas memilih kembali dan menetapkan bapak Cahyadi Joko Sukmono sebagai Ketua Umum DPN ABDSI periode 2022-2026 melalui mekanisme pemilihan yang demokratis dan terbuka.

Salah satu keputusan penting dalam Munas VI ini adalah memberikan tugas dan kewenangan kepada pengurus untuk mengembangkan organisasi menjadi asosiasi profesi Konsultan Bisnis dan juga memperkuat posisi ABDSI sebagai agregator dalam pendampingan dan pengembangan Koperasi UMKM dan Kewirausahaan di Indonesia.

DEFINISI BDS

Silahkan simak video pembelaran di bawah ini

VISI & MISI ABDSI

VISI

MEWUJUDKAN ABDSI MENJADI ORGANISASI KONSULTAN BISNIS KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI YANG MANDIRI, INOVATIF, PROFESIONAL DAN HANDAL PADA TAHUN 2025

MISI

  1. Meningkatkan kompetensi anggota ABDSI melalui berbagai program yang menunjang keberlangsungan bisnis konsultasi
  2. Membangun  kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak untuk menjadi organisasi konsultan bisnis kecil menengah dan koperasi yang unggul di ASEAN
  3. Berperan aktif dalam membangun ekosistem yang kondusif bagi usaha kecil menengah dan koperasi
  4. Berperan aktif dalam memastikan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi
  5. Mengoptimalkan kemampuan organisasi untuk mengelola berbagai sumber daya

Penjelasan
ABDSI merupakan organisasi berbentuk asosiasi Lembaga-lembaga penyedia layanan pendampingan bisnis (BDS) baik yang berafiliasi pada program pemerintah, NGO, kampus, maupun BDS yang berdiri sendiri sebagai organisasi pro profit maupun non profit.

Menjadi organisasi terbesar di ASEAN dalam layanan pendampingan bisnis diukur dari hasil kerja dan kinerja maupun jejaring yang melingkupi wilayah negara Indonesia dan menyebar ke negara-negara tetangga di dalam regional ASEAN.

Mandiri dimaksudkan bahwa ABDSI merupakan organisasi yang independen dalam pengambilan kebijakan dan  tatakelola organisasi.

Inovatif dimaksudkan bahwa dalam menjalankan strategi, program, dan kegiatannya ABDSI senantiasa mengolah kreativitas dari sumberdaya yang dimiliki berbasis riset, data, dan optimalisasi teknologi.

Profesional dimaksudkan bahwa dalam menjalankan kegiatan ABDSI senantiasa menggunakan standar kompetensi.

Handal dimaksudkan bahwa ABDSI dan BDS anggotanya senantiasa membangun diri untuk dapat dipercaya dan bertanggungjawab atas suatu kewajiban, tugas, atau pekerjaan

STRUKTUR ORGANISASI ABDSI

Dewan Penasihat & PengawasLihat Di Sini
Dewan Pengurus Nasional (DPN)Lihat Di Sini
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)Lihat Di Sini
Dewan Pengurus Daerah (DPD)Lihat Di Sini

STANDAR ETIKA KONSULTAN

Standar Etika atau Kode Etik Konsultan Bisnis ABDSI saat ini masih mengadopsi Kode Etik Pendamping dan Konsultan yang dihasilkan dalam Temu Nasional Pendamping II di Yogyakarta pada tahun 2016.

File name : KODE-ETIK-PROFESI-PENDAMPING.pdf