DEKLARASI
KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM
Mukadimah
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang
Bahwa, Bangsa Indonesia menuju masyarakat madani, masyarakat beradab dan sejahtera, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani; kepercayaan, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri; bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi; serta konsisten dalam integritas moral.
Bahwa, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung sejak 1 Januari 2016, telah membawa perubahan di Indonesia berupa tantangan untuk lebih profesional dalam bekerja, sehingga Pendamping dan Konsultan KUMKM sebagai salah satu profesi kerja pendampingan KUMKM, menyadari perlunya memprakarsai upaya-upaya untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) untuk meningkatkan good governance dan akuntabilitas.
Bahwa, KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM dan penegakkannya adalah perwujudan tanggung jawab profesi kami kepada anggota forum Working Grup Nasional Pendampingan KUMKM, Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, komunitas wirausaha, komunitas Koperasi, komunitas usaha mikro kecil dan menengah, mitra-mitra, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Working Group Nasional Pendampingan KUMKM dan Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, dalam Kongres UMKM dan Temu Nasional Pendamping II, dengan ini mendeklarasikan KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKMdengan Prinsip Prinsip Utama sebagai berikut:
Prinsip 1
Non Partisan
- Prinsip netralitas tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial, ekonomi dan politik mana
- Aktif secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa di atas semua kelompok dan golongan. kelompok dan golongan politik yang dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang secara formal diakui oleh pemerintah, kelompok dan golongan ekonomi meliputi perusahan-perusahan, kelompok dan golongan sosial meliputi organisasi-organisasi sosial non-politik.
- Pendamping dan Konsultan KUMKM secara perorangan dihargai hak politiknya (hak dipilih dan memilih) dalam kegiatan PEMILU baik melalui jalur partai politik maupun independen.
Prinsip 2
Integritas Moral
- Pendamping dan Konsultan KUMKM berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas profesi dan badan-badan kelembagaan asosiasi Pendamping dan Konsultan KUMKM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya, dengan menjunjung tinggi Prinsip Integritas Moral.
- Pendamping dan Konsultan KUMKM memiliki integritas moral pribadi tinggi, mempunyai komitmen tanggung jawab untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
Prinsip 3
Profesional
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan melaksanakan manajemen profesi, organisasi, program dan personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi, efektivitas.
Prinsip 4
Independensi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan tidak tunduk pada suatu kepentingan pemerintah, ormas, individu atau pihak mana pun.
Prinsip 5
Transparansi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan memberikan akses dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan profesi, organisasi, program dan keuangan kepada masyarakat, mitra dan publik, diminta ataupun tidak.
Prinsip 6
Akuntablitas
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjalankan organisasi dan program secara bertanggungjawab dan memberikan kesempatan kepada klien, masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban.
Prinsip 7
Kesetaraan dan Keadilan Gender
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan mendorong kesetaraan gender. Kesetaraan gender yang dimaksud adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memiliki akses dan kontrol terhadap hak-haknya sebagai manusia untuk berperan dan berpartisipasi dalam bidang ekonomi.
Prinsip 8
Anti Diskriminasi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjunjung tinggi inklusivitas, dengan tidak melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, agama, afiliasi politik, kelompok/golongan, status sosial, yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.
Prinsip 9
Kerelawanan
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara perorangan menunjukkan sikap mengutamakan pengabdian/rela berkorban kepada masyarakat dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan utama.
Prinsip 10
Demokrasi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan menjalankan pengelolaan organisasi dan pengambilan keputusan secara partisipatif berdasarkan mekanisme yang dibuat dan disepakati bersama.
Prinsip 11
Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagan dan perorangan tidak menggunakan kewenangan/kekuasaan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, organisasi atau orang lain, permufakatan/kesepakatan yang merugikan lembaga atau orang lain dan perbuatan yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan lembaga dan masyarakat.
Yogyakarta, 26 Mei 2016
Deklarator:
1. Samsul Hadi
2. Tika Noorjaya 3. Cahyadi J. Sukmono 4. Early Rahmawati 5. Heru Irianto
|
6. Rommy Heryanto
7. Widya Wicaksana 8. Sapto T. Poedjanarto 9. Iwan Setiawan 10. Teuku Irham
|
11. Amir Panzuri
12. Muhammad Fahmi 13. Lilis Solehati 14. Bahrul Ulum Ilham 15. Siti Nur Maftuhah |