TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan sosial atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan untuk mengurangi jumlah PHK dan dampak ekonomi yang memukul sektor informal akibat pandemi corona atau Covid-19.
“Pemerintah berkomitmen memberikan BLT untuk pekerja formal dan informal,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers online bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. Bantuan ini disiapkan pemerintah di tengah mulai terjadinya gelombang PHK di sejumlah sektor industri akibat virus corona.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno misalnya, mengatakan, gelombang PHK sudah terjadi di sektor bisnisnya. Meski belum massif, ujar Pauline, pengurangan karyawan masih berupa pemutusan kontrak karyawan non tetap. Selain itu, dia menambahkan karyawan yang seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap terpaksa ditunda pengangkatannya.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial ini, untuk pekerja formal akan menggunakan skema BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pemerintah akan memperbesar dana operasional BP Jamsostek. Sehingga, BP Jamsostek bisa memberikan bantuan kepada pekerja di kelompok ini.
Jumlah bantuan melalui BP Jamsostek ini mencapai Rp 1 juta per orang, plus insentif tambahan sebesar Rp 1 juta setiap empat bulan. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 5 juta. Namun, Susi belum menjelaskan pekerja formal dengan syarat seperti apa, yang bakal mendapat bantuan ini.
Sementara untuk pekerja informal dan UMKM, pemerintah akan menggunakan mekanisme Kartu Prakerja. Menurut Susi, kartu yang semula digunakan untuk program pengembangan vokasi bagi pencari kerja ini, akan digeser menjadi salah satu jaring pengaman sosial atau social safety net
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengajukan alokasi yang sama dengan pekerja formal, yaitu Rp 1 juta, ditambah insentif Rp 1 juta setiap empat bulan. Sehingga, totalnya menjadi Rp 5 juta. “Besarnya masih kami hitung,” kata dia.
Menurut Susi, bantuan sosial ini adalah stimulus yang diberikan pemerintah untuk sisi pekerja. Adapun stimulus untuk mengurangi PHK dan menjaga keberlangsungan usaha juga diberikan kepada perusahaan. Saat ini, pemerintah menyiapkan fasilitas kredit khusus dengan bunga ringan, untuk menjaga cash flow perusahaan. “Syaratnya perusahaan tidak boleh melakukan PHK, atau bisa menjaga 90 persen karyawan mereka dengan gaji yang tak berubah,” kata dia.
Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Rahma Tri
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1324116/pekerja-dan-umkm-terdampak-corona-bakal-dapat-blt-rp-5-juta