Menteri KUKM Luncurkan Izin Usaha Mikro Kecil Gratis

DENPASAR – Bertempat di Kantor Kecamatan Denpasar Barat Menteri Koperasi & UKM A.A.G.N. Puspayoga meluncurkan Izin Usaha Mikro Kecil yang ditandai dengan penyerahan kartu IUMK kepada pelaku usaha mikro setempat. Kegiatan tersebut merupakan realisasi dari Perpres nomor 98/2014 tentang IUMK dan Permandagri nomor 83/2014 tentang Pedoman IUMK sebagai diskresi kebijakan guna penyederhanaan perizinan.

A.A.G.N. Puspayoga menjelaskan bahwa maksud pemberian satu lembar IUMK adalah memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya. “dengan IUMK pelaku usaha mikro kecil akan mendapatkan kepastian dan perlindungan; mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; mendapat kemudahan dalam akses pembiayaan; dan mendapat kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya.” Jelas menteri.

Braman Setyo Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop menjelaskan untuk mendukung suksesnya penerapan IUMK Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan konsultan pendamping yang akan mendampingi pelaku usaha mikro kecil di kecamatan dan kelurahan/desa dalam mengurus IUMK. “Mengurus IUMK harus mudah dan cepat, serta gratis. Untuk itu para konsultan pendamping yang saat ini tercatat berjumlah 1221 orang harus jemput bola turun ke kecamatan dan desa/kelurahan membantu PUMK.” Ungkapnya.

“Untuk memudahkan siapapun yang ingin mengetahui apa itu IUMK, bagaimana cara mengurusnya, apa saja syaratnya, dan info2 lain yang dibutuhkan terkait IUMK, telah dibuat aplikasi android bernama IUMK yang bisa diunduh dari GOOGLE PLAY secara gratis.” Imbuh Braman Setyo.

Samsul Hadi, ketua umum Asosiasi BDS Indonesia yang juga sebagai koordinator pendamping IUMK menambahkan bahwa calon pendamping IMUK yang diusulkan oleh asosiasi-asosiasi dan lembaga pendamping KUMKM Nasional akan diseleksi dengan ketat. “Calon pendamping yang sudah terdaftar akan diverifikasi kemampuan dan kesiapannya dalam melayani PUMK. Juga akan dicek kesesuaian antara lokasi domisili mereka dengan kecamatan mana saja yang sudah siap melayani IUMK.” Kata Samsul Hadi.