Pada tanggal 11 November 2019 kemarin Presiden dan Wakil Presiden RI memimpin Rapat Terbatas Kabinet terkait Pemberdayaan UMKM. ABDSI menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pemerintah dalam upaya akselerasi pengembangan UMKM dan Koperasi di Indonesia.
Berikut masukan dari kami untuk Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM :
- Sinkronisasi regulasi supaya lebih tajam dalam memberi ruang gerak perlindungan, pemberdayaan, dan pendampingan UMKM dan Koperasi. Lakukan advokasi dan koordinasi serius untuk implementasi PP 17 tahun 2013, termasuk terkait kriteria, pendataan, dan koordinasi.
- Dibutuhkan roadmap, renstra, dan renaksi UMKM Naik Kelas 2025 (milestone dari UMKM Kuat 2045) yang memaduserasikan program dan kegiatan multistakeholders baik horizontal maupun vertikal dalam fokus rasio wirausaha 15% pada 2025 dengan pendekatan digitality, creativity, dan connectivity.
- Kembangkan koperasi dan BUMDesa menjadi mitra keperantaraan 5 akses terhadap permasalahan UMKM
- Strategi Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM tidak hanya pada produktivitas tetapi juga daya saing. Tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas. Tidak hanya menciptakan UMKM yang mampu memproduksi saja, namun tidak bisa menjual produknya.
- Pemerintah semestinya menanggung pembiayaan perizinan, alih guna teknologi, dan logistik sebagai bagian pemberdayaan dengan skema klinik dan fasilitasi, karena 3 hal ini seringkali menjadi bottleneck bagi UMKM yang akan Naik Kelas.
Demikian untuk menjadi perhatian bapak.
Terima kasih.
Cahyadi Joko Sukmono
Ketua Umum DPN Asosiasi BDS Indonesia – ABDSI