PANDUAN PENDIRIAN UMKM CRISIS CENTER

Berikut adalah panduan mendirikan UMKM Crisis Center -ABDSI untuk respon penanganan dampak pandemi covid-19 terhadap UMKM di propinsi atau kabupaten/ kota.

  1. UMKMCC dapat dibentuk oleh Korwil untuk tingkat propinsi dan Korda untuk tingkat kabupaten/kota atau anggota BDS yang ditunjuk oleh struktural ABDSI.
  2. Dalam pendirian UMKMCC korwil dan korda wajib berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM setempat dan membangun kolaborasi multistakeholder daerah. Korwil dan Korda diharuskan menyampaikan maksud dan tujuan UMKMCC.
  3. Sekretariat atau Posko UMKMCC diupayakan bisa bekerjasama dengan kantor Dinaskop UMKM atau PLUT dan atau OPD lainnya supaya terintegrasi dengan gugus tugas respon penanganan pandemi covid-19 setemat. Rapat koordinasi sebisa mungkin dilakukan di posko atau sekretariat, dalam hal terjadi karantina wilayah total, koordinasi dilakukan secara virtual.
  4. Setiap korwil dan korda harus mempunyai minimal 5 personil pendamping UMKM baik yang sudah menjadi anggota ABDSI atau belum yang mempunyai komitmen kuat untuk terlibat dalam UMKMCC.
  5. Setiap korwil dan korda mengirimkan surat kepada Koordinator Nasional UMKMCC tentang pemberitahuan rencana pendirian UMKMCC propinsi atau kabupaten/ kota untuk dikeluarkan SK pendirian dengan dilampiri daftar nama UMKM yang terlibat dalam UMKMCC.
  6. Semua bentuk ide dan rencana kerjasama dengan pihak ketiga dalam kerangka UMKMCC harus disampaikan ke dalam group wa ABDSI-UMKMCC. Pola kerjasama akan dibuat dalam panduan terpisah.

Ttd

Early Rahmawati – Koordinator Nasional UMKMCC ABDSI