Berikut adalah panduan mendirikan UMKM Crisis Center -ABDSI untuk respon penanganan dampak pandemi covid-19 terhadap UMKM di propinsi atau kabupaten/ kota.
- UMKMCC dapat dibentuk oleh Korwil untuk tingkat propinsi dan Korda untuk tingkat kabupaten/kota atau anggota BDS yang ditunjuk oleh struktural ABDSI.
- Dalam pendirian UMKMCC korwil dan korda wajib berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM setempat dan membangun kolaborasi multistakeholder daerah. Korwil dan Korda diharuskan menyampaikan maksud dan tujuan UMKMCC.
- Sekretariat atau Posko UMKMCC diupayakan bisa bekerjasama dengan kantor Dinaskop UMKM atau PLUT dan atau OPD lainnya supaya terintegrasi dengan gugus tugas respon penanganan pandemi covid-19 setemat. Rapat koordinasi sebisa mungkin dilakukan di posko atau sekretariat, dalam hal terjadi karantina wilayah total, koordinasi dilakukan secara virtual.
- Setiap korwil dan korda harus mempunyai minimal 5 personil pendamping UMKM baik yang sudah menjadi anggota ABDSI atau belum yang mempunyai komitmen kuat untuk terlibat dalam UMKMCC.
- Setiap korwil dan korda mengirimkan surat kepada Koordinator Nasional UMKMCC tentang pemberitahuan rencana pendirian UMKMCC propinsi atau kabupaten/ kota untuk dikeluarkan SK pendirian dengan dilampiri daftar nama UMKM yang terlibat dalam UMKMCC.
- Semua bentuk ide dan rencana kerjasama dengan pihak ketiga dalam kerangka UMKMCC harus disampaikan ke dalam group wa ABDSI-UMKMCC. Pola kerjasama akan dibuat dalam panduan terpisah.
Ttd
Early Rahmawati – Koordinator Nasional UMKMCC ABDSI