Merespon keseriusan pemerintah dalam membangun kompetensi pendamping, dengan ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktifitas Profesional, Ilmah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ABDSI bersiap untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri. Dengan adanya SKKNI semestinya model pendampingan UMKM saat ini memiliki standar dalam pelaksanaannya, sehingga memang dibutuhkan pelatihan dan sertifikasi bagi Pendamping bersertifikasi.
Pada hari Sabtu, 20 Januari 2018 di Solo diadakan pertemuan sebagai langkah awal mewujudkan rencana pendirian LSP tersebut. Pertemuan yang dihadiri unsur DPN ABDSI, PSP UNS, dan pengurus Korwil Jawa Tengah yang saat ini juga sedang merintis pendirian LSP serupa, bermaksud untuk mensinkronkan langkah aksi tersebut.
Jauh sebelum SKKNI diterbitkan, ABDSI sebetulnya sudah lama membahas dan menerbitkan standar profesi pendampingan, namun saat itu belum berlaku secara nasional. Dimulai tahun 2016 DPN membentuk tim persiapan untuk mendorong kementerian koperasi dan UKM segera memproses penerbitan SKKNI Pendampingan. Dan pada Juni 2017 secara formal SKKNI telah ditandatangani oleh menteri tenaga kerja.