Istilah hukum omnibus law belakangan ini sedang menjadi perbincangan di Indonesia. Apa itu omnibus law? Omnibus law adalah istilah yang digunakan untuk undang undang yang dibuat mencakup satu isu besar yang akan merevisi dan bahkan menghapus peraturan-peraturan terkait yang tidak sesuai atau persoalan yang tumpang tindih. Sejauh ini, pemerintah mengumumkan ada 74 undang undang yang akan terkena omnibus law, diantaranya meliputi undang undang cipta lapangan kerja, undang undang perpajakan dan undang undang pemberdayaan UMKM.
Dewasanya hari ini kebutuhan akan lapangan kerja semakin meningkat, sedangkan pasar tenaga kerja tidak sepenuhnya bisa menyerap tenaga kerja. Berangkat dari kenyataan itu, UMKM menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Berdirinya suatu UMKM selain mendapatkan penghasilan untuk UMKM itu sendiri juga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri, UMKM merupakan salah satu pilar perekonomian penting di Indonesia. Namun, dengan jumlah UMKM yang meningkat disamping lain UMKM juga dihadapkan pada beberapa persoalan diantaranya sulitnya UMKM untuk mendapatkan izin usaha dan kurangnya pemerintah dalam pendampingan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, melalui omnibus law pemerintah akan mempermudah izin UMKM maupun pendirian perseroan terbatas (PT) untuk perseorangan. Beliau juga mengatakan proses perizinan kedepanya akan berlandaskan pada risiko yang dijalankan. Tidak semua jenis usaha memerlukan izin, hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan dan juga lingkungan saja yang perlu izin. Perizinan pun hanya membutuhkan persyaratan KTP.
Sebelum omnibus law resmi disahkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memanggil para pakar, hal ini ditujukan untuk membahas apakah omnibus law berdampak baik atau tidak untuk perekonomian Indonesia khususnya para pelaku UMKM. Penting juga untuk pemerintah mengidentifikasi dampak dari setiap butir pasal omnibus law yang akan diresmikan, jangan sampai omnibus law tidak menguntungkan pelaku UMKM. Pemerintah juga harus memastikan terkait kesiapan pelaksana omnibus law di daerah-daerah.