Oleh : Cahyadi Joko Sukmono (Ketua Umum DPN ABDSI}
Pagi ini ketika membaca artikel yang memberitakan audiensi manajemen Tokopedia dengan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki, sekilas saya pikir masih banyak orang, bahkan pejabat, ketika menyebut UMKM yang ada dalam maksud pikirannya sesungguhnya adalah Usaha Mikro, pelaku usaha yang memiliki omzet rata-rata pertahun tidak lebih 300juta.
Padahal kebutuhan dan karakter Usaha Mikro, dengan Usaha Kecil dan Menengah sangat berbeda. Apalagi jika pembedanya hanya berdasar Omzet, sesama kategori Usaha Kecil, mereka yang rerata omzetnya pada angka 350 juta, misalnya, tentu berbeda dengan yang memiliki omzet 2 Milyar per tahun dalam upaya dukungannya.
Belum lagi di lapangan ternyata kategori UMKM masih beragam, seperti yang digunakan oleh BPS, Bank Indonesia, Kementerian Perindustrian, dan mungkin ada yang lainnya lagi. Seolah-olah masing-masing memiliki kriteria sendiri-sendiri, yang pada gilirannya juga tentu akan menghasilkan program yang tidak sinkron. Semestinya jika peraturan pelaksanaan UU 20/2008 yaitu PP 17/2013 dijalankan dengan baik, ‘kekacauan’ dalam memberdayakan dan mengembangkan UMKM ini dapat diminimalisir. Kementerian Koperasi UKM yang diberikan mandat untuk mengkoordinir program dan kegiatan secara horizontal dan vertikal semestinya dapat menjadi penyebab adanya efektivitas dan efisiensi dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Sebagai catatan penting, pemberdayaan menurut saya berbeda dengan pengembangan. Bisa saja dikategorikan berdasar tahapan usaha atau juga berdasar klasifikasi usaha. Kami sudah membuat catatan konsep tentang ini, dan insyaallah akan kami sampaikan bersamaan dengan rencana audiensi jajaran pengurus ABDSI dengan Menteri Koperasi.
Dalam konteks koordinasi pemberdayaan dan pengembangan UMKM, sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2013, Menteri Koperasi melakukan koordinasi secara terpadu terhadap kementerian teknis / Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur, Bupati/Walikota, Dunia Usaha dan Masyarakat. (pasal 54)
Karena itu Menteri Koperasi mempunyai tugas (Pasal 55):
- Menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan atau melaksanakan kebijakan umum secara nasional tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan.
- Memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan pembangunan sektoral.
- Merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah
- Menyusun pedoman penyelenggaraan pemberdayaan di daerah dengan memaduserasikan perencanaan pemberdayaan di tingkat nasional dengan di tingkat daerah
- Mengkoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain dengan undang-undang
- Mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
Koordinasi dan padu serasi ini tentunya juga harus tegas diterapkan dalam konteks gerakan UMKM Naik kelas serta Koperasi Modern Mendunia sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koperasi UKM RI sesaat setelah pelantikannya.
Catatan kami, gerakan UMKM Kelas itu selalu berpasangan dengan Gerakan Pasar Berpihak. Jadi sangat tidak efektif jika mendorong UMKM naik kelas tanpa menjamin ekosistem yang mendorong pasar (utamanya dalam negeri) untuk berpihak membela dan membeli produk UMKM. Program pemerintah, LSM, BUMN selama ini lebih banyak dititikberatikan untuk menghasilkan UKM yang berpoduksi demi mengejar target rasio wirausaha, namun ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas dalam penjualan dan pemasaran. Jadilah UMKM kita yang bisa buat produk, namun tidak mampu menjualnya. Alhasil, susah untuk naik kelas. Usulan kami, gunakan platform keperantaraan sebagai salah satu solusi untuk menjawab bottleneck di atas.
Untuk juga mengejar target rasio wirausaha mencapai minimal 15% pada tahun 2025, harus ada kebijakan dan strategi yang luar biasa (extra ordinary), karena dalam kurun 5 tahun pemerintahaan Presiden Jokowi yang agresif kemarin saja hanya baru bisa menaikkan angka rasio dari kisaran 5% menjadi 7%. Karena itu dibutuhkan peta jalan yang komprehensif untuk melakukan akselerasi. ABDSI dengan senang hati akan menyampaikan usulan Roadmap Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM dan Koperasi 2020-2025 kepada pemerintah sebagai wujud partisipasi aktif kami dalam mengawal cita-cita Republik Indonesia 2045.
Harapan kita ruh gerakan yang ada pada pak Menteri Koperasi juga ada pada Pak Sesmenkop prof Rully Indrawan dapat menjadikan Kementerian Koperasi UKM sebagai agregator berbagai kekuatan dan sumberdaya dalam mewujudkan cita-cita Republik UMKM 2045, dengan #UMKMKuat, #KoperasiModernMendunia dan #BangsaBerdaulat