Usai rapat dengan menteri agama di kantor menteri koordinator bidang perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.
Menteri koordinator bidang perekonomian menyatakan salah satu syarat pemberian sertifikasi halal gratis ini yaitu UMKM memiliki omzet maksimal Rp. 1 miliar setiap tahunnya.